BAGI:

PASIEN
PENGUNJUNG
PENUNGGU PASIEN RSKD AMBON

 

UNIT KERJA:

UMUM

  1. Waktu Pelayanan di Instalasi Rawat Jalan:
  • Pendaftaran: Pukul 08.00-13.00 WIT
  • Pelayanan: Pukul 08.30-14.00 WIT
  • Hari Minggu dan Libur Nasional: Tutup
  1. Waktu berkunjung Rawat Inap:
  • Hari Kerja: Pagi Pukul 10.00-12.00 WIT, Sore Pukul 17.00-19.00 WIT
  • Hari Libur: Pagi Pukul 11.00-12.30 WIT, Sore Pukul 17.00-18.30 WIT
  1. A. Pasien yang dapat ditunggu keluarga (hanya 1 orang) dalam ruang perawatan adalah Pasien dengan izin Dokter/Kepala Ruangan:
  • Pasien di bawah umur 18 tahun
  • Pasien tidak sadar
  • Pasien dengan istirahat total di tempat tidur
  • Pasien yang mendapat infuse dengan tingkat ketergantungan yang tinggi
  • Pasien pasca bedah (hari pertama)
  1. B. Selain poin A, tidak boleh ditunggu dalam ruang perawatan.
  1. Untuk mendapatkan informasi tempat pasien dirawat agar menghubungi Pusat Informasi.
  2. Menjaga kebersihan dan ketertiban ruangan.
  3. Dilarang keras merokok di lingkungan RSKD Provinsi Maluku bagi pasien, pengunjung dan penunggu pasien.
  4. Diperkenankan sebanyak 2 orang secara bergantian untuk menjenguk seorang pasien.
  5. Dilarang mengunjungi pasien di luar waktu yang telah ditentukan.
  6. Petugas keamanan atau petugas ruang rawat berkewajiban untuk menertibkan dan memerintahkan pengunjung meninggalkan RSKD Provinsi Malukudi luar jam kunjungan.
  7. Pihak RSKD Provinsi Maluku tidak bertanggungjawab apabila terjadi kehilangan uang/barang berharga selama masa perawatan atau kunjungan.

 

PASIEN

  1. Pasien harus mematuhi dan mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku.
  2. Pasien tidak diperkenankan membawa minuman keras dan senjata tajam.
  3. Pasien rawat inap harus membawa perlengkapan pribadi pasien, pakaian, sabun mandi, sikat gigi dan pasta gigi.
  4. Pasien tidak diperkenankan minum obat-obatan tanpa sepengetahuan Dokter/Perawat Ruangan.
  5. Apabila pasien akan keluar Ruang Rawat, pasien harus meminta izin kepada kepala Ruangan/Perawat Ruangan dan melapor bila sudah kembali.

 

PENGUNJUNG/PENGANTAR PASIEN

  1. Anak dibawah umur 13 tahun dilarang masuk Ruang Rawat.
  2. Memberi makanan dari luar Rumah Sakit harus dengan sepengetahuan Dokter/Perawat/AhliGizi.
  3. Mematuhi dan mentaati waktu berkunjung yang telah ditetapkan.
  4. Mematuhi dan mentaati peraturan yang berlaku di RSKD Provinsi Maluku.
  5. Mematuhi dan mentaati ketentuan khusus yang berlaku di setiap Ruang Rawat.
  6. Selama berkunjung tidak diperkenankan :
  • Makan dan minum di dalam maupun di luar Ruang Rawat.
  • Membawa makanan dan minuman dari luar Rumah Sakit untuk pasien tanpa seizing Dokter/Perawat Ruangan/
  • Membawa senjata tajam atau alat yang dapat digunakan untuk senjata.
  • Duduk/tidur di tempat tidur pasien.
  • Bicara/tertawa keras.
  • Berada/berjalan-jalan di ruangan lain tanpa seizing Dokter/PerawatRuangan.
  • Membuang sampah tidak pada tempat sampah.
  1. Diharapkan mencuci tangan sebelum dan sesudah masuk ruang rawat.

 

PENUNGGU

  1. Penunggu harus memiliki Kartu Tunggu/Tanda Izin Menunggu yang diperbolehkan Kepala Ruangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan digantungkan di leher.
  2. Pasien anak-anak (usiadibawah 18 tahun) boleh ditunggu oleh orang tuanya atau orang yang ditunjuk untuk mewakili orang tuanya dengan sepengetahuan Dokter/Perawat jaga.
  3. Keluarga diperkenankan ke Ruang Rawat apabila diperlukan sesuai kebutuhan sesuai permintaan Dokter/Perawat Ruangan.
  4. Atas izin Dokter/Perawat Ruangan, keluarga yang menunggu pasien hanya diperkenankan satu orang.