BAGI:
PASIEN
PENGUNJUNG
PENUNGGU PASIEN RSKD AMBON
UNIT KERJA:
UMUM
- Waktu Pelayanan di Instalasi Rawat Jalan:
- Pendaftaran: Pukul 08.00-13.00 WIT
- Pelayanan: Pukul 08.30-14.00 WIT
- Hari Minggu dan Libur Nasional: Tutup
- Waktu berkunjung Rawat Inap:
- Hari Kerja: Pagi Pukul 10.00-12.00 WIT, Sore Pukul 17.00-19.00 WIT
- Hari Libur: Pagi Pukul 11.00-12.30 WIT, Sore Pukul 17.00-18.30 WIT
- A. Pasien yang dapat ditunggu keluarga (hanya 1 orang) dalam ruang perawatan adalah Pasien dengan izin Dokter/Kepala Ruangan:
- Pasien di bawah umur 18 tahun
- Pasien tidak sadar
- Pasien dengan istirahat total di tempat tidur
- Pasien yang mendapat infuse dengan tingkat ketergantungan yang tinggi
- Pasien pasca bedah (hari pertama)
- B. Selain poin A, tidak boleh ditunggu dalam ruang perawatan.
- Untuk mendapatkan informasi tempat pasien dirawat agar menghubungi Pusat Informasi.
- Menjaga kebersihan dan ketertiban ruangan.
- Dilarang keras merokok di lingkungan RSKD Provinsi Maluku bagi pasien, pengunjung dan penunggu pasien.
- Diperkenankan sebanyak 2 orang secara bergantian untuk menjenguk seorang pasien.
- Dilarang mengunjungi pasien di luar waktu yang telah ditentukan.
- Petugas keamanan atau petugas ruang rawat berkewajiban untuk menertibkan dan memerintahkan pengunjung meninggalkan RSKD Provinsi Malukudi luar jam kunjungan.
- Pihak RSKD Provinsi Maluku tidak bertanggungjawab apabila terjadi kehilangan uang/barang berharga selama masa perawatan atau kunjungan.
PASIEN
- Pasien harus mematuhi dan mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku.
- Pasien tidak diperkenankan membawa minuman keras dan senjata tajam.
- Pasien rawat inap harus membawa perlengkapan pribadi pasien, pakaian, sabun mandi, sikat gigi dan pasta gigi.
- Pasien tidak diperkenankan minum obat-obatan tanpa sepengetahuan Dokter/Perawat Ruangan.
- Apabila pasien akan keluar Ruang Rawat, pasien harus meminta izin kepada kepala Ruangan/Perawat Ruangan dan melapor bila sudah kembali.
PENGUNJUNG/PENGANTAR PASIEN
- Anak dibawah umur 13 tahun dilarang masuk Ruang Rawat.
- Memberi makanan dari luar Rumah Sakit harus dengan sepengetahuan Dokter/Perawat/AhliGizi.
- Mematuhi dan mentaati waktu berkunjung yang telah ditetapkan.
- Mematuhi dan mentaati peraturan yang berlaku di RSKD Provinsi Maluku.
- Mematuhi dan mentaati ketentuan khusus yang berlaku di setiap Ruang Rawat.
- Selama berkunjung tidak diperkenankan :
- Makan dan minum di dalam maupun di luar Ruang Rawat.
- Membawa makanan dan minuman dari luar Rumah Sakit untuk pasien tanpa seizing Dokter/Perawat Ruangan/
- Membawa senjata tajam atau alat yang dapat digunakan untuk senjata.
- Duduk/tidur di tempat tidur pasien.
- Bicara/tertawa keras.
- Berada/berjalan-jalan di ruangan lain tanpa seizing Dokter/PerawatRuangan.
- Membuang sampah tidak pada tempat sampah.
- Diharapkan mencuci tangan sebelum dan sesudah masuk ruang rawat.
PENUNGGU
- Penunggu harus memiliki Kartu Tunggu/Tanda Izin Menunggu yang diperbolehkan Kepala Ruangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan digantungkan di leher.
- Pasien anak-anak (usiadibawah 18 tahun) boleh ditunggu oleh orang tuanya atau orang yang ditunjuk untuk mewakili orang tuanya dengan sepengetahuan Dokter/Perawat jaga.
- Keluarga diperkenankan ke Ruang Rawat apabila diperlukan sesuai kebutuhan sesuai permintaan Dokter/Perawat Ruangan.
- Atas izin Dokter/Perawat Ruangan, keluarga yang menunggu pasien hanya diperkenankan satu orang.