Jakarta, Bagi masyarakat, gangguan jiwa skizofrenia selama ini dipahami sebagai kelainan mental yang harus dijauhi. Maka tak heran jika pasien gangguan jiwa malah dipasung, bukannya diobati. Padahal dengan penanganan yang tepat, mereka dapat pulih kembali dalam waktu 2 minggu sampai 3 bulan.
Walau terkadang niatnya baik, yaitu agar pasien gangguan jiwa tidak melukai orang lain atau merusak barang-barang, pemasungan sebenarnya bukan tindakan yang manusiawi. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan sudah melancarkan program bebas pasung beberapa tahun belakangan. Tujuannya tak lain adalah membebaskan pasien gangguan jiwa dari belenggu pasung.
“Kita sekarang sedang menggalakkan program bebas pasung. Yang jelas pasien skizofrenia harus bisa dilayani baik di layanan primer, sekunder, ataupun tertier. Primer itu puskesmas, sekunder itu rumah sakit umum, tertier itu rumah sakit jiwa,” kata dr Diah Setia Utami, Sp.KJ, MARS, Direktur Bina Kesehatan Jiwa Kemenkes.
Hal itu diungkapkan dr Diah dalam acara Kampanye Kesadaran Publik ‘Lighting Hope for Schizophrenia’ yang digelar di Hotel Puri Denpasar, Jl. Denpasar Selatan, Kuningan, Jakarta seperti ditulis pada Rabu (31/7/2013). Daripada dipasung yang bisa membutuhkan pengawasan seumur hidup, pengobatan di fasilitas kesehatan kini hanya membutuhkan waktu sekitar 2 minggu sampai 3 bulan.
“Semuanya harus bebas pasung, yang terlantar pun bisa kita rawat. Praktiknya dirawat di RSJ dulu, kondisinya biar stabil, dirawat 2 – 3 minggu lalu diberi obat injeksi long acting, baru dikembalikan ke keluarga. Maksimal dia 3 bulan di rumah sakit,” terang dr Diah.
Agar tidak kumat, pasien akan diberi obat suntik sebulan sekali. Dosisnya bisa dikurangi jika penyakitnya dinilai membaik. Dibandingkan dengan pengobatan oral atau pil, suntikan dinilai lebih efektif karena efeknya bisa bertahan lebih lama dengan risiko kekambuhan lebih rendah.
Hanya saja, kendala di lapangan menunjukkan bahwa jumlah tenaga maupun fasilitas kesehatan jiwa masih minim. Data Kementerian Kesehatan tahun 2013 menyatakan ada 8 provinsi di Indonesia yang belum memiliki rumah sakit jiwa. Di antara provinsi-provinsi itu, terdapat 4 provinsi yang tak memiliki tenaga profesional kesehatan jiwa.
“Yang menjadi fokus kita adalah akses layanan yang rendah. Dan ternyata dari hasil estimasi kita, masih ada 18 ribu pasien yang dipasung. Artinya belum bisa mendapat akses layanan. Itu dari perkiraan tahun 2007 ada sejuta ada pasien dengan gangguan psikotik,” ungkap dr Diah.
Kini Kemenkes masih mengoptimalkan program bebas pasung lewat rumah sakit jiwa yang ada di 26 provinsi, sekaligus menyediakan obatnya. Karena obatnya dari pemerintah, tentu yang digunakan adalah obat generik. Sedangkan untuk layanan puskesmas, para dokter umum diberi pelatihan agar mampu menangani pasien gangguan jiwa.
“Ada 9.000-an kader kesehatan jiwa yang baru tersebar di 12 provinsi yang kami ketahui angkanya tertinggi melebihi rata-rata nasional. Kader ini lah yang akan membuka wawasan kepada masyarakat bahwa penyakit gangguan jiwa tidak perlu ditakuti dan bisa disembuhkan,” pungkas dr Diah.
(pah/up)


Users Today : 25
Users Yesterday : 36
Users Last 30 days : 839
Users This Month : 233
Users This Year : 2153
Total Users : 53667
Views Today : 61
Views Yesterday : 61
Views Last 30 days : 2157
Leave a Reply